Proyek OP di Jeruju Besar Diduga Gelap: Tanpa Plang, Tanpa Pengawas, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan”
Kubu Raya – Proyek Operasi Pemeliharaan (OP) bernilai ratusan juta rupiah yang tengah dikerjakan di Jalan Tanjung Darat, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan tidak dipatuhinya aturan transparansi publik. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merupakan aspirasi salah satu anggota DPRD dari Partai PAN.
Tim investigasi awak media yang turun ke lapangan pada Selasa (9/12/2025) mendapati bahwa kegiatan pengerjaan di sejumlah titik tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, yang sejatinya menjadi elemen wajib dalam setiap pekerjaan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Ketiadaan plang proyek ini memunculkan banyak pertanyaan terkait nilai anggaran, sumber dana, identitas pelaksana, serta durasi pengerjaan.
Salah satu warga yang ditemui mengaku tak pernah melihat adanya papan proyek sejak pekerjaan dimulai.
“Kami hanya melihat pekerjaan berjalan, tapi tidak tahu siapa yang mengerjakan dan berapa anggarannya. Ini harusnya tidak boleh,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Tidak adanya plang proyek bukan sekadar kelalaian, namun berpotensi melanggar sejumlah aturan yang secara tegas mengatur keterbukaan informasi, di antaranya:
1. Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2015
Menegaskan transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah.
2. Permen PU No. 29/PRT/M/2006
Mengharuskan pemasangan papan nama proyek yang memuat nilai kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia jasa, dan sumber dana.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018
Menyatakan bahwa setiap proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan harus dapat diakses publik, termasuk kewajiban pemasangan plang informasi.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 9 dan 11 mewajibkan badan publik mempublikasikan informasi terkait kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.
5. PP No. 45 Tahun 2013
Menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran negara wajib dilakukan secara akuntabel dan mudah diawasi publik.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemasangan papan proyek membuka ruang bagi dugaan penyimpangan, baik dalam aspek teknis maupun penggunaan anggaran.
Selain soal plang proyek, investigasi lapangan juga menunjukkan Dugaan lemahnya unsur pengawasan. Tidak tampak petugas pengawas yang jelas, sementara metode pengerjaan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis.
“Kalau benar ada penyimpangan atau proyek tidak transparan, kami minta dinas turun melakukan tindakan sesuai hukum,” ujar salah seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi mengenai legalitas dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas teknis, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun langsung untuk melakukan pemeriksaan, audit fisik, dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian aturan, publik mendesak agar dikenakan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan kelalaian terhadap prinsip transparansi ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara,”(Tim/Redaksi)
