Home / TNI/POLRI / Ketum DPP LEGATISI Datangi Kantor Pengadilan Negeri Pontianak,Tegaskan Hakim Obyek berbeda Eksekusi Batal Demi Hukum ‎

Ketum DPP LEGATISI Datangi Kantor Pengadilan Negeri Pontianak,Tegaskan Hakim Obyek berbeda Eksekusi Batal Demi Hukum ‎

Pontianak – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Ahyani BA, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (2/6/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan penegasan terkait perkara gugatan perdata Nomor 306 yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.

‎Dalam keterangannya, Ahyani menyebut dirinya bersama sejumlah pihak merupakan saksi yang mengetahui fakta-fakta terkait objek sengketa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan yang jelas antara objek yang diklaim oleh Drs Amroji zakso dan Dra Zubaidah dengan objek yang dimiliki Agus Hermawati.

‎Ia menjelaskan bahwa sertifikat milik Drs Amroji Zakso dan Dra Zubaidah berada di wilayah Kelurahan Bansir Laut, sedangkan tanah yang diklaim milik Agus Hermawati berada di Kelurahan Bansir Darat dengan dokumen administrasi atas nama suaminya, Bakri.

‎”Kedatangan kami ini untuk memberikan penegasan agar majelis hakim tidak keliru dalam memutus perkara Nomor 306. Fakta-fakta dan alat bukti yang ada menunjukkan bahwa objek yang dipersengketakan berbeda letaknya” ujar Akhyani BA

‎Menurutnya, dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan lapangan dan mempertanyakan keberadaan gudang lama yang tertulis Bansir Darat yang di sengketakan,Pertanyaan tersebut, kata Akhyani BA menjadi bagian dari fakta yang menguatkan adanya perbedaan objek antara kedua belah pihak.

‎Ahyani menilai alat bukti yang diajukan serta fakta lapangan yang telah diperiksa menjadi pertimbangan hakim yang memeriksa dalam perkara ini. Ia juga menyinggung adanya dasar administratif yang merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota tahun 2009 yang menurutnya turut memperjelas batas dan lokasi objek yang berbeda SHM Dra Zubaidah dan Drs Amroji zakso letaknya di Kelurahan Bansir Laut sedangkan obyek yang diklaimnya berada di Kelurahan Bansir Darat berdasarkan SK Walikota Pontianak No.874 tahun 2009 tentang Pemekaran Wilayah Kelurahan Bangka Belitung.Akhyani BA menegaskan Hakim wajib mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Agus Hermawati karena salah Salah obyek salah letak,hal ini dikuatkan Pemeriksaan Setempat saat hakim dan pihak pihak ke lokasi obyek sengketa,ternyata gudang lama milik Agus Hermawati letaknya Bansir Darat.sedangkan SHM Dra Amroji Zakso dan Dra Zubaidah di Validasi BPN Pontianak berada Bansir Laut,artinya Permohonan Gugatan Agus Hermawati harus dikabulkan oleh majelis hakim PN Pontianak

‎”Kami berharap hakim memutus perkara ini secara cermat dan se adil- adilnya berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan dan saat dilokasi tanah tersebut,. Jangan sampai terjadi kekeliruan atau adanya unsur kesengajaan,karena objek yang dipersoalkan berbeda lokasi dan berbeda dokumen kepemilikannya,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, apabila objek sengketa memang terbukti berbeda, maka menurutnya perkara tersebut tidak dapat dieksekusi terhadap objek yang bukan menjadi bagian dari sengketa.

‎Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara perdata Nomor 306 masih menunggu putusan dari majelis hakim besok 3 Juni 2026dan kamidari LEGATISI menjunjung tinggi hukum yang ber keadilan dan tidak menzholimi hak orang, “(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP