KUBU RAYA – Beredar informasi adanya dugaan pungutan biaya perpisahan di SD Negeri 21 Sungai Kakap yang berada di Jalan Pemuda Parit Keladi II, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, pihak sekolah disebut-sebut memungut biaya sebesar Rp250 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan. Rencana kegiatan tersebut dikabarkan akan dilaksanakan di wisata Amal Zone yang beralamat di Jalan Parit Penjara, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan besaran biaya yang dibebankan. Mereka menilai nominal tersebut cukup memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
“Sangat keberatan karena nilainya cukup besar. Kami berharap ada kebijakan dari pihak sekolah,” ungkap salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia(Legalisir) Kalimantan Barat, Edyy RuslanRabu(27/5/2026), turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pungutan di lingkungan sekolah tidak dibenarkan apabila memberatkan orang tua siswa.
“Apa pun alasannya, jika pihak sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa, apalagi nilainya cukup memberatkan, itu tidak dibenarkan,” tegas Edyy Ruslan.
Ia juga meminta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Saya meminta instansi terkait segera mengambil tindakan terhadap kepala sekolah tersebut agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 21 Sungai Kakap belum dapat di hubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait informasi pungutan biaya perpisahan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait(Tim/Redaksi)






