Home / TNI/POLRI / Jelang Akhir 2025, Proyek Siluman Diduga Marak di Kubu Raya: Pengaspalan Tanpa Plang, Kualitas Dipertanyakan

Jelang Akhir 2025, Proyek Siluman Diduga Marak di Kubu Raya: Pengaspalan Tanpa Plang, Kualitas Dipertanyakan

Kubu Raya – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, dugaan proyek siluman yang menggunakan uang rakyat kembali bermunculan di Kabupaten Kubu Raya. Proyek-proyek tersebut diduga luput dari pengawasan instansi terkait dan konsultan pengawas, sehingga pelaksanaannya terkesan dibiarkan tanpa transparansi yang jelas.

‎Hasil pantauan tim awak media Sabtu (20/12/2025) menemukan salah satu kegiatan proyek pengaspalan di Komplek Damai Sejahtera RT 99 RW 17, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

‎Di sepanjang lokasi pekerjaan, dari ujung ke ujung, tidak ditemukan papan plang proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

‎Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, papan proyek merupakan sarana keterbukaan informasi yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan.

‎Tanpa papan informasi, masyarakat tidak mengetahui legalitas maupun kejelasan proyek yang dikerjakan.Selain persoalan transparansi, kualitas pekerjaan juga menuai sorotan.

‎ Di lapangan,di temukan mesin pemadat aspal yang digunakan diduga hanya baby roller, sehingga hasil pemadatan dinilai tidak maksimal. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa lapisan aspal yang dihampar tergolong tipis dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) yang seharusnya.

‎Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran dari dinas teknis terkait maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkesan tutup mata terhadap pelaksanaan proyek tanpa transparansi tersebut.

‎Padahal, kewajiban pemasangan papan nama proyek telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain:

‎Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah.

‎Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek berisi nilai kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia jasa, dan sumber dana.

‎Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menyatakan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan harus dapat diakses publik, termasuk kewajiban pemasangan plang informasi proyek.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 dan Pasal 11 yang mewajibkan badan publik mempublikasikan informasi kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, yang menegaskan pengelolaan anggaran negara wajib dilakukan secara akuntabel dan mudah diawasi oleh publik.

‎Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemasangan papan proyek ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun penggunaan anggaran.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi mengenai legalitas, sumber anggaran, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang berkepentingan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas teknis, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, audit fisik, dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian aturan, publik mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.

‎Dugaan kelalaian terhadap prinsip transparansi ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap proyek yang menggunakan uang negara.”(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP