KUBU RAYA – Satu hari menjelang pergantian Tahun Baru 2025–2026, proyek pembangunan turap yang berlokasi di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam.
Proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut diduga kuat sebagai proyek siluman.
Dugaan ini mencuat setelah tim awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Rabu (31/12/2025). Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya papan plang proyek, padahal pemasangan papan informasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Ketika dikonfirmasi di lokasi,para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan papan plang proyek. Bahkan saat ditanya mengenai pengawas pekerjaan, para pekerja menyebutkan bahwa pengawas belum datang ke lokasi.
Lebih lanjut, saat awak media menanyakan siapa pelaksana proyek, para pekerja hanya menyebutkan inisial “JN”, tanpa bisa menjelaskan secara rinci perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, maupun masa pekerjaan. Mereka juga menyebutkan bahwa pihak pelaksana berada di kantor, namun tidak memberikan alamat atau keterangan jelas.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih proyek tersebut dikerjakan menggunakan dana publik. Tidak adanya papan plang proyek dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat pun berharap instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Inspektorat, serta aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek tersebut tidak melanggar aturan serta bebas dari praktik penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi dinas terkait belum dapat di hubungi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait tidak dipasangnya papan plang proyek tersebut. Publik berharap adanya penindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi, “(Tim/Redaksi)






