Proyek P3A Kampung Baru Sungai Rengas Disorot, Tim Media Minta Aparat Periksa Fisik Pekerjaan
KUBU RAYA — Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Baru, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, disorot setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pekerjaan.
Dalam investigasi di lapangan Senin (28/9/2026), tim menemukan bagian waler beam atau balok penahan Cor Lining Beton yang secara visual dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait ukuran dan keseragaman konstruksinya.
Tim menyebut ukuran waler beam yang menjadi acuan seharusnya memiliki ketebalan sekitar 10 sentimeter dan lebar 20 sentimeter. Namun, berdasarkan pengamatan visual di sejumlah bagian,
ukuran yang terlihat diperkirakan hanya sekitar 4 sentimeter untuk ketebalan dan sekitar 16 sentimeter untuk lebar.
Selain persoalan ukuran, bentuk waler beam di sejumlah titik juga tampak tidak seragam dan tidak beraturan.
Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi pekerjaan, karena diperlukan pengukuran teknis dan pemeriksaan dokumen kontrak atau spesifikasi pekerjaan oleh pihak yang berwenang.
Selain kondisi fisik pekerjaan, tim juga menyebut papan informasi atau plang proyek tidak lagi ditemukan di lokasi saat penelusuran dilakukan.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat maupun pihak luar kesulitan memperoleh informasi langsung mengenai identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta target pekerjaan.
Namun, perlu dikonfirmasi kepada kelompok P3A dan instansi pelaksana apakah papan informasi sebelumnya memang pernah dipasang, dipindahkan, rusak, atau memiliki alasan lain sehingga tidak ditemukan saat tim melakukan penelusuran.
Atas temuan tersebut, tim investigasi meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan, serta BPK RI dan Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran.
“Karena kegiatan ini menggunakan anggaran pemerintah,Pusat setiap rupiah Yang di keluarkan Pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk pengukuran fisik dan pemeriksaan dokumen kegiatan,” kata tim investigasi.
Tim menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta berdasarkan ukuran teknis dan dokumen resmi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tim, proyek P3-TGAI tersebut diduga berkaitan dengan aspirasi salah satu anggota DPR RI Komisi V dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Informasi mengenai dugaan keterkaitan aspirasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada anggota DPR RI yang bersangkutan, kelompok P3A, serta Balai/instansi teknis yang menangani program P3-TGAI.
Keterkaitan suatu kegiatan dengan aspirasi anggota legislatif juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Karena itu, sumber usulan, mekanisme penetapan lokasi, kelompok penerima, nilai anggaran, serta pelaksanaan kegiatan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi.
Hingga berita ini disusun, Tim Awak Media belum diperoleh keterangan resmi dari kelompok P3A Kampung Baru, pelaksana pekerjaan, maupun instansi teknis terkait mengenai ukuran waler beam, spesifikasi teknis, keberadaan papan informasi proyek, serta sumber dan mekanisme penetapan kegiatan.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi pekerjaan, metode pelaksanaan, serta alasan apabila terdapat perbedaan ukuran pada bagian konstruksi yang ditemukan di lapangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Tim awak media akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.”(Tim.Liputan)
