KUBU RAYA — Proyek rekonstruksi Jalan Industri Tanggul Laut, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan setelah ditemukan keretakan di sejumlah titik, meski pekerjaan masih dalam tahap pengerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi awak media di lokasi pada Kamis (13/8/2026), terlihat sejumlah bagian badan jalan mengalami retak yang cukup banyak atau disebut warga sebagai “retak seribu”.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026 itu hingga kini belum dinyatakan selesai.
Dalam pantauan di lapangan, konsultan pengawas yang tercantum dalam papan informasi proyek juga tidak terlihat berada di lokasi saat tim investigasi awak media melakukan pemantauan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, kualitas konstruksi, metode pengerjaan, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rekonstruksi Jalan Industri Tanggul Laut Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan nomor kontrak 600.1.9.3/28.1/SP/PPKIPUPRPRKP-BM/NI/2026.
Nilai kontrak tercatat sebesar Rp395.500.000, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana pekerjaan tercantum CV Sky Bridge Nebula, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Prisma Estetika Konsultan.
Atas ditemukannya keretakan pada sejumlah titik ketika pekerjaan masih berlangsung,
tim investigasi awak media meminta Inspektorat Kabupaten Kubu Raya serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan pemeriksaan atau pengawasan sesuai kewenangan terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis, kontrak, volume, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan penggunaan anggaran daerah.
Tim investigasi awak media juga mendorong pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab munculnya keretakan dan langkah perbaikan yang akan dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana dan konsultan pengawas belum dapat di hubungi untuk memberikan keterangan terkait kondisi badan jalan yang mengalami keretakan maupun mengenai ketidakhadiran pengawas di lokasi saat pemantauan dilakukan Tim investigasi awak media.
Perlu ditegaskan, temuan keretakan tersebut merupakan hasil pemantauan lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi atau pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat klarifikasi, bantahan, atau penjelasan terkait pemberitaan ini.(Tim.liputan)





