Papan Plang Tak Terlihat, Proyek P3A di Desa Sungai Deras Diduga “Proyek Siluman”

KUBU RAYA — Pelaksanaan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga sebagai proyek “siluman” lantaran papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi pekerjaan.

 

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi tim awak media di lokasi pada Rabu (9/9/2026), tidak ditemukan papan informasi atau papan plang proyek yang mencantumkan keterangan mengenai kegiatan tersebut.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan, terutama mengenai sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, nomor kontrak, serta waktu pelaksanaan.

 

Keberadaan papan informasi proyek menjadi penting karena merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di wilayah mereka, khususnya apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

 

Tak hanya persoalan papan informasi, hasil pantauan di lapangan juga menemukan sejumlah pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

 

Saat awak media mempertanyakan keberadaan papan plang proyek kepada salah seorang pekerja di lokasi, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui di mana papan informasi itu disimpan.

 

“Saya tidak tahu, di mana disimpan bos,” ujar pekerja tersebut.

 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat tanda tanya mengenai transparansi pelaksanaan proyek.

 

 

Terlebih, hingga pantauan dilakukan, informasi mengenai identitas kegiatan maupun pihak pelaksana belum terlihat secara terbuka di lokasi pekerjaan.

 

Meski demikian, ketiadaan papan plang dan temuan pekerja yang tidak menggunakan APD belum dapat dijadikan bukti bahwa proyek tersebut ilegal atau benar-benar merupakan “proyek siluman”.

 

Status dan kepatuhan proyek terhadap ketentuan yang berlaku tetap perlu dipastikan melalui klarifikasi pihak pelaksana serta instansi pemerintah yang bertanggung jawab.

 

Tim awak media mempertanyakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, di antaranya siapa pelaksana proyek tersebut, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber pembiayaannya, kapan pekerjaan dimulai, kapan ditargetkan selesai, serta siapa pihak yang bertugas melakukan pengawasan.

 

Masyarakat dan tim awak media berharap instansi terkait, termasuk pihak yang membidangi pengelolaan sumber daya air, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

 

Transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan agar setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah dapat diawasi secara bersama-sama dan pelaksanaannya sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, teknis pekerjaan maupun keselamatan kerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan resmi mengenai tidak terlihatnya papan informasi proyek serta penggunaan APD oleh para pekerja.

 

Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan dan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Redaksi