Pontianak – Kuasa hukum sekaligus kuasa ahli waris pemilik lahan, Akhayani BA, Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI), mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses peralihan hak atas sebidang tanah di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat.

‎Menurut Akhayani,kepada awak media Jumat(31/7/2026)dia mengatakan objek tanah seluas 46.800 meter persegi tersebut masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Abdul Razaq. Lahan tersebut berada di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Sungai Nipah hingga berbatasan ke arah laut.

‎Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah ditangani Polda Kalbar selama hampir dua tahun. Pokok persoalan, kata dia, adalah dugaan adanya peralihan hak dari almarhum Abdul Razaq kepada Muhammad Husein pada tahun 1999, yang kemudian kembali dialihkan kepada pihak lain pada tahun 2010.

‎”Kami telah mengajukan validasi ke Kantor Pertanahan Mempawah. Berdasarkan hasil yang kami terima, data sertifikat dalam sistem masih atas nama almarhum Abdul Razaq, bukan atas nama Muhammad Husein maupun pihak lainnya,” ujar Akhayani.

‎Ia menyebutkan, almarhum Abdul Razaq memiliki tiga istri dengan total 14 orang ahli waris. Seluruh dokumen ahli waris, menurutnya, telah diserahkan kepada Kantor Pertanahan dan hingga saat ini sebagian ahli waris masih menguasai serta menempati lahan tersebut.

‎Akhayani mempertanyakan dasar hukum peralihan hak yang menurutnya tidak didukung dokumen administrasi pertanahan berupa warkah maupun dokumen jual beli yang sah.

‎”Menurut kami, tidak ada pengikatan jual beli, tidak ada dokumen warkah, tidak ada pengukuran maupun penetapan batas tanah. Karena itu kami menduga proses peralihan hak tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pertanahan,” katanya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kecamatan Jungkat telah memberikan jawaban secara tertulis yang menyatakan tidak ditemukan warkah maupun registrasi peralihan hak antara Abdul Razaq dan Muhammad Husein. Keterangan tersebut, menurut Akhayani, juga telah disampaikan Camat Jungkat saat dimintai keterangan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kalbar.

‎Selain itu, lanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah juga telah memberikan keterangan tertulis bahwa dokumen warkah atas peralihan hak dimaksud tidak ditemukan. Menurut Akhayani, keterangan serupa juga telah disampaikan pejabat Kantor Pertanahan saat diperiksa oleh penyidik.

‎Berdasarkan hal tersebut, Akhayani meminta penyidik segera melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum kepada para ahli waris.

‎”Kami berharap Kapolda Kalbar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang profesional, objektif, serta transparan,” ujarnya.

‎Ia juga meminta penyidik mendalami seluruh dokumen yang diduga menjadi dasar peralihan hak. Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat dokumen yang tidak sah, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses hukum dan setiap pihak yang disebutkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

‎Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Kecamatan Jungkat, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan.

‎sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi terkait informasi yang dimuat.

‎Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang serta profesional.(Tim/Redaksi)