Galian Parit Jalan Karya Pal 9 Diduga Tak Sesuai Standar, Pengawasan Dinas PU Kubu Raya Dipertanyakan”
KUBU RAYA – Pekerjaan proyek normalisasi saluran atau parit di Jalan Karya, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis pelaksanaan.
Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media di lokasi beberapa waktu lalu, kondisi galian saluran terlihat diduga tidak merata.
Temuan visual tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya tersebut diketahui merupakan kegiatan Normalisasi Saluran/Parit Jalan Karya, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, dengan pelaksana tercantum atas nama CV Sedulur Setia Hati.
Namun, hingga berita ini disusun, tim investigasi belum memperoleh dokumen kontrak secara lengkap, termasuk nilai anggaran, nomor kontrak, volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Normalisasi saluran seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan ukuran, kedalaman, lebar, kemiringan, serta kondisi aliran air sesuai perencanaan teknis.
Apabila pengerjaan galian tidak merata dan tidak sesuai spesifikasi, dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi saluran dalam menampung dan mengalirkan air.
Atas temuan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya diminta tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Tim investigasi juga mendorong agar pengawas teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan evaluasi terhadap volume, kedalaman, lebar galian, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana perlu diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya maupun CV Sedulur Setia Hati terkait dugaan ketidakmerataan hasil galian tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.,”(Tim/ Redaks
