SINTANG, KALBAR – Proyek penguatan tebing Sungai Melawi di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Sintang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, kembali menuai sorotan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Teknik Lestari Kalimantan Barat dan berada di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak.

Ironisnya, belum genap satu tahun sejak dikerjakan, sejumlah tiang balok Dinding Penahan Tanah (retaining wall) untuk penahan sheet pile (turap) dilaporkan sudah mengalami keretakan. Tak hanya pada satu titik, retakan juga terlihat di beberapa item konstruksi lainnya.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan pada Selasa (10/2/2026), ditemukan adanya retakan pada struktur beton yang seharusnya berfungsi sebagai penopang utama penguatan tebing. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kualitas pekerjaan, mengingat proyek tersebut dirancang untuk melindungi kawasan bantaran Sungai Melawi dari ancaman abrasi dan longsor.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses pengawasan proyek, mulai dari peran konsultan pengawas hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika kualitas konstruksi sudah menunjukkan indikasi kerusakan dalam waktu singkat, publik menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap spesifikasi teknis dan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, beredar informasi bahwa progres pembayaran proyek diduga telah mencapai 100 persen. Apabila benar pekerjaan belum sepenuhnya sesuai spesifikasi atau masih menyisakan persoalan teknis namun pembayaran telah dilunasi, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan APBN.
Persoalan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Pelaksana Laskar Prabowo (LP) 08 DPD Kalimantan Barat, Eddy Ruslan. Kepada awak media, Selasa (10/2/2026), ia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kalau belum selesai tapi diduga sudah dibayar 100 persen, jelas ada yang tidak beres. Harus ada audit dan investigasi menyeluruh agar kebenarannya terang benderang,” tegas Eddy Ruslan.
Ia juga mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Masyarakat berharap dilakukan audit teknis dan investigasi independen guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar serta menjamin tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun BWS Kalimantan 1 Pontianak belum dapat di hubungi. Untuk memberikan keterangan resmi terkait temuan retakan tersebut dan mekanisme pembayaran proyek.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.(Tim/Red)






