Home / TNI/POLRI / Belum Setahun, Jalan Rambat Beton APBD Kalbar di Pal Sembilan Sudah Retak, Pengawasan Dipertanyakan ‎

Belum Setahun, Jalan Rambat Beton APBD Kalbar di Pal Sembilan Sudah Retak, Pengawasan Dipertanyakan ‎

Kubu Raya – Proyek peningkatan kualitas permukiman berupa jalan rambat beton di Jalan Perintis , Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

‎Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lokasi pada Minggu (25/1/2026), kondisi jalan tersebut belum genap satu tahun selesai dikerjakan namun telah mengalami keretakan di sejumlah titik. Bahkan, material batu dan pasir terlihat muncul ke permukaan beton, yang mengindikasikan rendahnya mutu beton serta dugaan lemahnya proses pemadatan dan komposisi campuran material saat pelaksanaan pekerjaan.

‎Padahal, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp 89.802.000,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/C45.06/SPK-PUPPK-WK.PSUIAPBDPI/2025 tertanggal 28 November 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV. Karya Indah Pertiwi.

‎Proyek ini merupakan bagian dari Urusan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman, dengan sub kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum guna menunjang fungsi permukiman. Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas hasil pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta tanggung jawab pihak pelaksana dan pengawas teknis proyek.

‎Tim awak media mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dari instansi terkait, mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat yang bersumber dari pajak masyarakat dan seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai standar teknis. Kondisi kerusakan dini yang terjadi dinilai tidak sejalan dengan tujuan pembangunan infrastruktur permukiman yang berkelanjutan.

‎Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat pengawas internal maupun eksternal, baik Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, serta memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas apabila ditemukan penyimpangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat belum dapat di hubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan.

‎Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.

‎(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP