Home / Daerah / Wartawan Disekap Saat Liputan Tambang Ilegal, IMO Desak Kapolda Tangkap Pelaku!”

Wartawan Disekap Saat Liputan Tambang Ilegal, IMO Desak Kapolda Tangkap Pelaku!”

Sekadau, Kalbar – 29 Juni 2025 Insiden intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng wajah demokrasi dan menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Dua jurnalis media online menjadi korban intimidasi saat melakukan peliputan investigatif di Desa Sei Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada 27 Juni 2025.

Kasus ini diduga kuat terkait dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar untuk operasional tambang ilegal. Kedua wartawan tersebut mendapatkan tekanan dan pengusiran dari sejumlah pihak yang diduga dikoordinir oleh oknum berinisial HY Cs, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam penghalangan aktivitas jurnalistik di lokasi tambang ilegal.

“Ini bukan hanya penghalangan kerja wartawan. Ini adalah pelanggaran hak publik untuk tahu. Wartawan adalah perpanjangan mata dan telinga rakyat. Ketika mereka diintimidasi, maka demokrasi sedang diinjak-injak,” tegas Jono, Ketua DPW IMO Indonesia Kalimantan Barat.

Ketua Umum DPP IMO Indonesia, Yakub Ismail, mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia, antara lain:UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU Minerba

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

“Kami mendesak Kapolda Kalbar dan Polres Sekadau untuk segera menangkap pelaku HY Cs dan membongkar seluruh jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat sebagai beking tambang ilegal dan mafia solar subsidi,” tegas Yakub Ismail.

Yakub juga memastikan bahwa IMO Indonesia akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional dan siap melibatkan Mabes Polri, Dewan Pers, Komnas HAM, Kemenkumham, serta membentuk tim independen pencari fakta. Jika diperlukan, IMO juga akan membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan korban.

TUNTUTAN DAN DESAKAN RESMI DPP IMO INDONESIA:
Tangkap dan adili HY Cs serta seluruh pelaku intimidasi terhadap wartawan.

Usut tuntas dugaan penyalahgunaan solar subsidi untuk PETI di Sekadau.

Bongkar jaringan beking tambang ilegal, termasuk aparat jika terbukti terlibat.

Pastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis sesuai UU Pers, UU HAM, UU Migas, UU Minerba, dan UU KIP.

Bentuk tim independen pencari fakta untuk mengungkap akar persoalan secara menyeluruh.

IMO Indonesia menyerukan solidaritas seluruh komunitas pers dan masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Demokrasi hanya bisa hidup ketika kebenaran bisa diberitakan tanpa tekanan dan ancaman.

“Intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap profesi, tapi terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi ,”(Tim/Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP