LEGATISI Bongkar Usaha Gula Merah Ilegal di Sungai Kakap: Campur Molase Pakan Sapi untuk Konsumsi!
KUBU RAYA – Praktik usaha ilegal dan membahayakan kesehatan masyarakat kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) bersama awak media, dipimpin langsung Ketua DPW LEGATISI Kalimantan Barat Eddy Ruslan, menemukan indikasi serius pelanggaran dalam produksi gula merah di dua desa berbeda.
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan Senin, 30 Juni 2025, LEGATISI mengungkap dua pengusaha gula merah di Desa Sungai Rengas dan Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, kabupaten Lubu Raya masing-masing berinisial AD dan AC . Keduanya secara terbuka mengakui tidak memiliki izin usaha resmi dalam menjalankan aktivitas produksi gula merah.
Aceap bahkan mengaku hanya mengantongi “izin lisan” dari Kepala Desa,Jeru Besar tanpa dokumen resmi atau izin dari instansi berwenang. Lebih parah lagi, Aceap juga mengaku menggunakan campuran mulase (mulase)zat limbah hasil samping industri tebu yang lazim digunakan untuk pakan ternak sapi dalam proses pembuatan gula merah.
Pada awalnya Aceap bersikeras mengaku tidak menyimpan molase, namun setelah Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) bersama awak media meminta AC pembongkaran gudangnya, ditemukan tujuh ember molase yang disembunyikan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik berbahaya tersebut memang dilakukan secara sistematis.
Sementara itu, pengusaha berinisial AD mengaku mendapatkan molase dari warga di kawasan Kota Baru Ujung, sedangkan Aceap menyebut pemasok molase berasal dari wilayah Markaban. Aceap juga mengakui bahwa tanpa mencampurkan molase serta kombinasi 50 kg gula pasir dan 50 kg gula merah, usahanya tidak akan mendapatkan keuntungan.
Ketua DPW LEGATISI Kalimantan Barat, Eddy Ruslan, mengecam keras praktik ini dan menegaskan bahwa tindakan mencampurkan molase.yang sejatinya adalah bahan pakan ternak sapi ke dalam produk konsumsi manusia merupakan kejahatan terhadap kesehatan masyarakat .
“Penggunaan molase dalam gula merah bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ancaman serius terhadap keselamatan konsumen. Ini tidak bisa dibiarkan! LEGATISI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas,” tegas Eddy Ruslan.
Ini praktik berbahaya dan menipu konsumen. Tanpa izin, tanpa pengawasan, mencampur bahan tanpa standar. Kami tidak bisa biarkan ini terus terjadi,” tambah Eddy Ruslan.
Legatisi mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, BPOM, dan aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap kedua pelaku.
Selain itu, Legatisi meminta penyegelan tempat usaha, penarikan produk dari peredaran, dan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan bahan berbahaya pada produk yang telah diedarkan.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap produk pangan, dan diimbau segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya atau usaha tanpa izin resmi.”Pintanya(Tim/Redaksi)
