Proyek P3-TGAI Kampung Baru Disorot, LEGATISI Minta Aparat Periksa Kualitas Pekerjaan

KUBU RAYA — Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Baru, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat sorotan setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pekerjaan.

 

Dalam penelusuran lapangan pada Senin (28/9/2026), tim menemukan bagian waler beam atau balok penahan pada pekerjaan Cor Lining Beton yang secara visual dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut ukuran dan keseragaman konstruksi.

 

Temuan visual tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis. Karena itu, diperlukan pengukuran dan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan program P3-TGAI.

 

Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Kalimantan Barat, Edy Ruslan, kepada awak media, Selasa (29/9/2026), meminta aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

 

“APH, Kejaksaan, BPK RI, dan Inspektorat kami minta melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan P3A ini,” ujar Edy Ruslan.

 

Menurut Edy, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi yang disampaikan rekan-rekan media mengenai pelaksanaan sejumlah kegiatan P3A/P3-TGAI di wilayah tersebut.

 

Ia juga meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek fisik pekerjaan, tetapi mencakup dokumen pelaksanaan, penggunaan anggaran, spesifikasi teknis, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

 

“Termasuk Kepala Dinas, perlu diperiksa dan dimintai keterangan apabila memang memiliki kewenangan terkait kegiatan tersebut. Ini untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif,” katanya.

 

Edy menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut menurutnya penting agar setiap dugaan ketidaksesuaian dapat dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan informasi atau pengamatan di lapangan.

 

Sementara itu, hasil penelusuran awak media di Kampung Baru masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kelompok penerima P3-TGAI/pelaksana pekerjaan maupun instansi teknis terkait mengenai temuan visual pada bagian waler beam tersebut.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Tim awak media akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dengan pemberitaan ini.”(Tim.Liputan)