Home / TNI/POLRI / Pagar Tak Kunjung Dibangun, Warga Hentikan Aktivitas Perumahan Inayah Residence 2 ‎

Pagar Tak Kunjung Dibangun, Warga Hentikan Aktivitas Perumahan Inayah Residence 2 ‎

Kubu Raya – Warga yang bermukim di sekitar Perumahan Inayah Residence 2 yang berlokasi di Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menahan sementara aktivitas pembangunan perumahan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap pihak pengembang yang dinilai ingkar janji terkait pembangunan pagar pembatas antara kawasan perumahan baru dan permukiman warga lama.

‎Penghentian sementara aktivitas

‎pembangunan dilakukan karena warga khawatir limbah dari Perumahan Inayah berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan kondisi bangunan perumahan yang pada bagian belakang rumah, dapur, WC, hingga saluran pembuangan dan septik tank diketahui menghadap langsung ke permukiman warga yang telah puluhan tahun menetap di lokasi tersebut.

‎“Dari awal sudah dijanjikan akan dibangun pagar pembatas. Itu penting supaya limbah tidak langsung berdampak ke lingkungan kami. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ujar salah satu warga kepada awak media, Sabtu (29/1/2026).

‎Menurut keterangan sejumlah warga, janji pembangunan pagar pembatas telah disampaikan oleh pihak pengembang sejak awal pembangunan perumahan. Keberadaan pagar tersebut dinilai krusial untuk menjaga kebersihan lingkungan, keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga sekitar.

‎“Kami hanya menuntut janji yang pernah disampaikan. Sampai sekarang pagar belum juga dibangun, padahal itu sudah menjadi kesepakatan awal,” tegas warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

‎Akibat belum dipenuhinya komitmen tersebut, warga sepakat menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan Perumahan Inayah hingga terdapat kejelasan serta itikad baik dari pihak pengembang. Warga mendesak pengembang agar segera memberikan penjelasan resmi sekaligus merealisasikan pembangunan pagar pembatas sebagaimana yang telah dijanjikan.

‎Selain persoalan pagar, warga juga mempertanyakan proses perizinan lingkungan, khususnya terkait terbitnya dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Mereka menilai kewajiban pengelolaan lingkungan terhadap warga sekitar belum dipenuhi secara maksimal.

‎“Kalau dampak lingkungannya belum jelas, kok SPPL bisa diterbitkan?” ungkap salah satu warga.

‎Diketahui, Perumahan Inayah merupakan perumahan bersubsidi yang mendapat dukungan dari program pemerintah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap pengembang dalam pelaksanaan pembangunan perumahan subsidi.

‎“Ini perumahan subsidi, ada dana dan kebijakan pemerintah di dalamnya. Seharusnya pengawasan dilakukan secara ketat agar tidak merugikan masyarakat,” tambah warga.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Inayah belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait tudingan ingkar janji, penghentian aktivitas pembangunan, maupun polemik perizinan lingkungan yang dipersoalkan warga.

‎Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait dapat segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara terbuka dan adil, agar tidak berlarut-larut serta tidak merugikan masyarakat maupun pihak pengembang.

‎Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait guna memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP