Sanggau–Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.01 yang terletak di wilayah,Sosok, Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan publik. SPBU ini diduga kuat menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

Hasil pantauan tim awak media pada Selasa sore (5/8/2025), ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi jenis bio solar ke kendaraan-kendaraan bermuatan besar dan diduga ke tangki modifikasi yang patut dicurigai bukan konsumen langsung atau kategori penerima subsidi.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah atas praktik ini. Mereka menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, padahal BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor usaha mikro, bukan untuk kendaraan industri berskala besar.

“Kami sering lihat antrean truk-truk besar isi solar subsidi di sini, padahal itu bukan untuk mereka. Yang rugi kami-kami ini yang susah malah sering kehabisan,” keluh seorang warga.

Dugaan penyaluran BBM subsidi secara tidak tepat sasaran ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.785.01 maupun dari instansi terkait seperti Pertamina dan Dinas ESDM Kalbar.

Namun masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pengawasan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.”(Tim/Redaksi)