‎Sanggau, Kalimantan Barat – SPBU 64.785.01 yang berlokasi di kawasan Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, diduga kuat telah menyalahgunakan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

‎Informasi yang dihimpun Awak media  dari berbagai sumber menyebutkan, solar subsidi di SPBU tersebut kerap kali disalurkan ke truk-truk besar non-pertanian dan non-nelayan, yang jelas-jelas tidak berhak menerima BBM bersubsidi.

‎Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi dari pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima subsidi.


‎Sejumlah warga mengeluhkan seringnya terjadi antrean panjang dan kelangkaan solar,sementara kendaraan truk besar terlihat dengan mudahnya mendapatkan pasokan.

‎Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan pelanggaran ini seolah dibiarkan. Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab atas distribusi BBM,serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang semestinya mengawasi, diduga memilih bungkam dan menutup mata atas praktik nakal tersebut.

‎“Kami sering antre panjang, tapi truk-truk besar malah bebas keluar masuk. Ini jelas-jelas tidak adil,” ungkap seorang sopir angkutan umum yang enggan disebutkan namanya.

‎Sejumlah pihak mendesak agar Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut, dan meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan BBM subsidi ini. Jika benar terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pengelola SPBU dan pihak-pihak yang terlibat.

‎Pelanggaran distribusi BBM subsidi merupakan bentuk kejahatan terhadap hak rakyat kecil dan berdampak sistemik terhadap kestabilan ekonomi daerah. Pemerintah pusat pun diminta tidak tinggal diam menghadapi potensi kebocoran subsidi ini.”(Tim.Red)