Kubu Raya – Proyek pembangunan turap di Gang Arahman Satu, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga kuat melanggar Undang-Undang terkait keterbukaan informasi publik. Temuan ini terungkap dalam hasil investigasi gabungan Tim Lembaga Antikorupsi Indonesia (Legatisi) bersama sejumlah awak media pada Kamis (7/8/2025).
Dalam pantauan langsung di lokasi, tim investigasi tidak menemukan papan plang proyek dari ujung ke ujung area pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Edi Ruslan, Ketua DPW Lembaga Antikorupsi Indonesia, mendesak instansi terkait, termasuk Kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut.
> “Tidak adanya papan proyek adalah indikasi kuat bahwa proyek ini tidak transparan. Kami minta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran yang terjadi,” tegas Edi Ruslan di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini bisa menjadi celah penyalahgunaan anggaran, dan tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pelaksana proyek yang bisa dikonfirmasi terkait temuan di lapangan.”(Tim.Red)
Proyek Turap di Gang Arahman Satu Diduga Gelap, Legatisi Desak Kejaksaan Bertindak
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





