Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana lingkungan berdasarkan SPK Nomor 600.20.10.2/PPK/SPK/Saluran/Gg Pitaloka/DPRKP.B/APBD/2025, tertanggal 28 Oktober 2025. Proyek ini termasuk dalam urusan penyelenggaraan PSU Perumahan, khususnya pada sub-kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang bertujuan mendukung fungsi hunian.
Pekerjaan yang tengah berlangsung berupa belanja modal pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jl. Husein Hamzah, Gg. Pitaloka, Kecamatan Pontianak Barat, dengan nilai kontrak Rp 97.599.000, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dan dilaksanakan oleh CV Api Pancasila.
Temuan Lapangan: Safe Pile Turap Diduga Tidak Sesuai Bestek
Pada Sabtu (15/11/2025), tim investigasi awak media meninjau langsung lokasi proyek. Fokus pengamatan adalah safe pile turap (sheet pile), yaitu konstruksi dinding penahan tanah yang berfungsi menahan tekanan lateral, mencegah longsor, dan menjaga kestabilan tanah di area curam atau berair.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan:
Safe pile sepanjang ±1,5 meter seharusnya dibobok 5–10 cm pada ujung untuk memunculkan besi yang kemudian dicor sebagai penahan balok.
Namun, di lokasi ditemukan bobokan 30–40 cm, jauh melebihi ketentuan bestek.
Kedalaman sheet pile yang masuk ke tanah diduga tidak sesuai standar teknis, berpotensi menurunkan daya dukung struktur.
Susunan sheet pile terlihat tidak rapi, dan beberapa titik menunjukkan keretakan.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu dan keamanan konstruksi, mengingat saluran ini berfungsi menahan tekanan air pasang surut di wilayah yang rawan pergeseran tanah.
Kondisi di lapangan memunculkan dugaan kurangnya pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun pihak dinas terkait, yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Minimnya pengawasan dinilai memungkinkan terjadinya penyimpangan teknis, yang pada akhirnya berpotensi merugikan kualitas pembangunan dan keuangan negara.
Berdasarkan temuan tersebut, tim awak media minta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan BPK RI untuk segera melakukan audit fisik dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini.
Tim media menegaskan:
“Ini bukan soal besar atau kecilnya anggaran. Ini soal uang negara, uang rakyat, yang harus dikelola sesuai aturan dan menghasilkan infrastruktur yang aman serta layak.”
Audit independen diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis atau terdapat penyimpangan yang harus diperbaiki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait.baik Disperkim Kota Pontianak, konsultan pengawas, maupun pelaksana proyek belum dapat di hubungi untuk memberikan klarifikasi resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terhadap pemberitaan ini.”(Tim/Redaksi)





