Kubu Raya – Proyek pengaspalan jalan di Gang LKMD, Jalan Komodor Yos Sudarso, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan. Informasi yang dihimpun Tim Awak media. menyebutkan, proyek tersebut diduga berasal dari aspirasi salah satu anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Fraksi Partai Hanura.

‎Namun hasil investigasi tim awak media Jumat (4/9/2025) menemukan indikasi diduga ketidaksesuaian dengan bestek. Rambat beton tidak sepenuhnya dilapisi aspal, sehingga badan jalan tampak lebih kecil dari ukuran semula.

‎Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya.

‎Lebih mencolok lagi, dari ujung ke ujung jalan, tidak ditemukan papan plang proyek. Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014. Hilangnya unsur transparansi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran dari pihak terkait.

‎“Gak ada plang proyek, bagaimana masyarakat bisa tahu siapa pelaksana, berapa anggarannya, dan dari mana sumber dananya. Wajar jika ada dugaan permainan atau kecurangan dalam pengerjaannya,” tegas salah satu ketua tim investigasi.

‎Ia menilai, tanpa adanya plang proyek, masyarakat kehilangan akses untuk ikut mengawasi jalannya pekerjaan. Padahal papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk transparansi, pengawasan, sekaligus akuntabilitas publik.
‎“Kalau tidak dipasang, jelas patut dicurigai,” tambahnya.

‎Mengapa Plang Proyek Penting?
‎1. Transparansi – Menyajikan informasi terbuka tentang nama proyek, sumber dana, nilai anggaran, dan pelaksana.
‎2. Pengawasan – Memungkinkan masyarakat ikut memantau kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.
‎3. Akuntabilitas – Menjamin pelaksana proyek dapat dimintai pertanggungjawaban.
‎4. Dasar Hukum – Diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003, Perpres No. 16 Tahun 2018, serta Permen PU No. 12 Tahun 2014.

‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi. Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.”(Tim/Red)