Revitalisasi SDN 18 Teluk Pakedai Senilai Rp851 Juta Disorot, Muncul Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Mekanisme Swakelola

KUBU RAYA — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 Teluk Pakedai, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.

 

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp851.953.790 itu diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak sekolah melalui mekanisme swakelola sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.

 

Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pekerjaan pada Jumat (16/10/2026).

 

Berdasarkan keterangan seorang pekerja di lokasi, pelaksanaan kegiatan disebut melibatkan seseorang berinisial Parno, yang menurut pekerja tersebut berasal dari Desa Sungai Nipah,

Kecamatan Teluk Pakedai.

 

Pekerja itu juga menyebut kepala sekolah hanya mengetahui kegiatan tersebut. Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun pihak yang disebut sebagai pelaksana untuk memastikan pembagian tanggung jawab dan mekanisme pelaksanaan proyek yang sebenarnya.

 

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut tercatat sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Dalam papan informasi itu, pelaksana kegiatan secara resmi tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026.

Perbedaan antara identitas pelaksana yang tercantum dalam papan proyek dan keterangan pekerja di lapangan inilah yang memerlukan penjelasan terbuka.

 

Apakah pihak yang disebut pekerja tersebut hanya membantu pelaksanaan teknis, bertindak sebagai tenaga kerja, atau justru mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan kegiatan?

 

Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara dan kualitas hasil pekerjaan

 

Keterangan seorang pekerja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen pelaksanaan, struktur kepanitiaan P2SP, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, serta pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.

 

Pada hari yang sama, tim awak media juga mengonfirmasi Kepada Camat Teluk Pakedai di kantornya mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

 

Dalam keterangannya,Camat Teluk Pakedai menyatakan hanya mengetahui adanya kegiatan, tetapi Ia mengaku belum pernah menerima pemberitahuan langsung dari pihak sekolah maupun pelaksana.

 

“Saya hanya tahu ada kegiatan. Namun, sejauh ini belum ada pihak sekolah maupun pelaksana yang datang ke kantor untuk memberitahukan,” demikian inti keterangan Camat Teluk Pakedai kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan belum adanya komunikasi langsung yang diterima pihak kecamatan sebagaimana disampaikan camat. Meski demikian, tidak adanya pemberitahuan kepada kecamatan tidak serta-merta membuktikan bahwa pelaksanaan proyek melanggar ketentuan.

 

Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan aturan koordinasi yang berlaku dan dokumen kegiatan terkait.

 

Mekanisme Swakelola Perlu Diperiksa

Program revitalisasi satuan pendidikan dengan pola swakelola pada prinsipnya menempatkan P2SP sebagai pihak yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi sesuai pedoman program.

 

Mekanisme ini dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan satuan pendidikan dan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan bantuan dapat dipertanggung jawabkan.

 

Dalam konteks SDN 18 Teluk Pakedai, perlu dipastikan apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi pelaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan atau terdapat pihak lain yang mengambil alih tanggung jawab tersebut.

 

Selain itu, dokumen perencanaan yang disebut dalam ketentuan program, seperti gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penarikan Dana (RPD), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta kurva-S, perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penyaluran dana, dan realisasi pekerjaan.

 

Ketentuan mengenai waktu dimulainya pekerjaan, tahapan pencairan dana, serta persyaratan pencairan berikutnya juga perlu diverifikasi berdasarkan petunjuk teknis resmi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang berlaku untuk kegiatan tersebut.

 

Dengan nilai bantuan mencapai lebih dari Rp851 juta dan masa pelaksanaan 120 hari kalender, pengawasan terhadap administrasi, progres fisik, mutu bangunan, dan pertanggungjawaban anggaran menjadi hal yang penting.

 

Anggaran Negara Harus Transparan dan Akuntabel

Penggunaan dana APBN untuk pembangunan fasilitas pendidikan berkaitan langsung dengan kepentingan siswa, guru, dan masyarakat.

 

Karena itu, pelaksanaannya tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi proses dan hasil pekerjaan.

 

Pihak sekolah dan P2SP perlu memberikan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan, bagaimana tenaga kerja dan material dikelola, serta bagaimana realisasi pekerjaan disesuaikan dengan RAB dan dokumen perencanaan lainnya.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis atau ketentuan pengelolaan bantuan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

 

Hingga berita ini di terbitkan, keterangan mengenai pihak berinisial Parno masih bersumber dari seorang pekerja di lokasi.

 

Parno maupun pihak sekolah mengenai dugaan tersebut.Hingga saat ini belum dapat di hubungi untuk Memberikan Keterang Resmi terkait dugaan tersebut

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala SDN 18 Teluk Pakedai, P2SP, pihak yang disebut dalam pemberitaan, dinas pendidikan terkait, serta instansi penanggung jawab program revitalisasi. Klarifikasi tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan kegiatan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal di lapangan dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan seluruh pihak terkait.”

(Tim Redaksi)