Revitalisasi SDN 7 Teluk Pakedai Rp1,22 Miliar Disorot, Pemdes Akui Tak Pernah Diajak Koordinasi Pelaksanaan Jadi Tanda Tanya
KUBU RAYA — Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Teluk Pakedai, yang berlokasi di RT 005/RW 003, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan.
Pemerintah Desa Sungai Deras mengaku kecewa lantaran tidak menerima koordinasi terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Salah Satu Perangkat Desa Sungai Deras,Yang tak mau di sebutkan Identitas Di media, kepada sejumlah awak media, Jumat (16/10/2026), mengaku terkejut setelah mengetahui adanya kegiatan revitalisasi sekolah di wilayah desanya.
Menurut dia, pemerintah desa tidak pernah menerima koordinasi, baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komunikasi dan keterlibatan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan yang berada di wilayahnya.
“Seharusnya ada koordinasi dan pemberitahuan kepada pemerintah desa, sehingga kami mengetahui kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan di wilayah Desa Sungai Deras,” demikian inti keterangan dari salah Satu Perangkat kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi media mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Namun, saat tim tiba di lokasi, kepala sekolah tidak berada di tempat.
Tim hanya menemukan sejumlah pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas pembangunan. Dalam pantauan awal tersebut, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Ketika ditanya mengenai penggunaan APD, salah seorang pekerja menyatakan bahwa perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia, tetapi jumlahnya tidak mencukupi.
Pekerja tersebut juga mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas pekerjaan di lokasi itu.
Temuan awal ini menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan yang perlu diantisipasi. Ketersediaan dan penggunaan APD semestinya menjadi bagian penting dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Meski demikian, kondisi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari panitia pembangunan, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk memastikan bagaimana pengawasan keselamatan pekerja dilaksanakan.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kegiatan revitalisasi SDN 7 Teluk Pakedai memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.221.606.727, termasuk pajak PPN dan PPh.
Anggaran tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Adapun ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam dokumen meliputi:
Rehabilitasi tiga ruang kelas.
Pembangunan toilet.
Rehabilitasi ruang administrasi/guru.
Pengadaan mebel atau perabot.
Mobilisasi bahan.
Penataan lingkungan.
Biaya perencanaan.
Biaya pengawasan.
Biaya pengelolaan.
Dalam dokumen tersebut, pelaksanaan kegiatan tercantum berada di bawah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 7 Teluk Pakedai.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,22 miliar, pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diawasi, baik dari sisi mutu bangunan, ketepatan penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan teknis, maupun keselamatan para pekerja.
Selain persoalan koordinasi dan penggunaan APD, tim media juga menghimpun informasi yang menyebutkan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut diduga melibatkan pihak ketiga dan dikerjakan oleh pihak dari Pontianak.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan dari panitia pembangunan maupun pihak berwenang mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pembagian tanggung jawab, serta pihak yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.
Keterangan pekerja yang mengaku tidak mengetahui pelaksana proyek juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi. Kondisi itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dapat menjadi alasan bagi pihak terkait untuk memastikan bahwa struktur tanggung jawab dan pengawasan pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya.
Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah Diminta Memberikan Penjelasan
Pemerintah Desa Sungai Deras berharap pelaksanaan revitalisasi SDN 7 Teluk Pakedai dapat berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, khususnya bagi para siswa dan tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, pihak sekolah, serta panitia pembangunan diharapkan memberikan penjelasan mengenai alasan tidak adanya koordinasi dengan pemerintah desa, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan keselamatan pekerja.
Pengawasan juga perlu memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, jadwal, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memperhatikan kualitas hasil pekerjaan, keselamatan kerja, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh keterangan langsung dari kepala SDN 7 Teluk Pakedai maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya terkait persoalan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Dinas Perkim Kota Pontianak, pelaksana pekerjaan, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Tim/Redaksi)
