Puluhan Paket P3A di Sungai Kakap Disorot, Muncul Dugaan Dikendalikan Salah Satu Oknum Anggota DPRD Berinisial B

KUBU RAYA — Pelaksanaan puluhan paket Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A)Tahung Anggaran 2026 di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat.

 

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi yang menyebut sejumlah paket pekerjaan P3A diduga dikoordinasikan atau dikendalikan oleh salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan (Dapil) Sungai Kakap, berinisial B.

 

Informasi itu kemudian ditelusuri oleh tim awak media dengan mendatangi sejumlah lokasi pelaksanaan pekerjaan P3A di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.

 

Dalam penelusuran Tim awak media di lapangan beberapa waktu lalu, sejumlah pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui secara rinci mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

 

Namun, ketika ditanya mengenai siapa pihak yang disebut sebagai pemilik atau koordinator pekerjaan, salah seorang pekerja menyebut nama anggota DPRD berinisial B.

 

“Ini milik anggota DPRD berinisial B.Kami hanya mengerjakan saja,” ujar pekerja tersebut saa di temui.

 

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

 

Meski demikian, pernyataan seorang pekerja tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa anggota DPRD berinisial B benar-benar memiliki atau mengoordinasikan paket P3A tersebut.

 

Hal itu masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

Mekanisme Pelaksanaan Perlu Dibuka

Program P3A merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung peningkatan jaringan irigasi serta memberikan manfaat kepada masyarakat petani melalui kelompok penerima.

 

Karena itu, pelaksanaan kegiatan semestinya dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari penetapan kelompok penerima, rencana kerja, besaran anggaran, penggunaan tenaga kerja, pengadaan material, hingga proses pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan.

 

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Jika kegiatan memang dilaksanakan oleh kelompok P3A penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan, maka perlu dijelaskan siapa pengurus kelompoknya, siapa penanggung jawab kegiatan, serta bagaimana proses pekerjaan dilaksanakan.

 

Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang secara nyata mengendalikan pekerjaan, hal tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang dimiliki.

 

Publik Pertanyakan Siapa Pelaksana Sebenarnya

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka di tengah masyarakat.

 

Siapa sebenarnya pelaksana masing-masing paket P3A di Kecamatan Sungai Kakap?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di setiap lokasi?

 

Apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan oleh kelompok P3A penerima melalui mekanisme yang telah ditentukan?

 

Lalu, apakah anggota DPRD berinisial B yang disebut oleh pekerja tersebut memiliki hubungan resmi dengan pelaksanaan program?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi publik mengenai adanya pihak tertentu yang mengambil alih atau mengendalikan program pemerintah.

 

Dokumen Menjadi Kunci Klarifikasi

Untuk memastikan informasi tersebut, pihak terkait perlu membuka data dan dokumen pelaksanaan kegiatan, antara lain daftar kelompok P3A penerima, nilai bantuan masing-masing paket, susunan kepengurusan, rencana kerja, mekanisme pelaksanaan, serta dokumen pertanggungjawaban.

 

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan siapa pelaksana sebenarnya sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Namun apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya ketidaksesuaian antara mekanisme yang ditetapkan dengan praktik di lapangan, maka temuan tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Redaksi Lanjutkan Penelusuran

Redaksi akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah paket P3A di Kecamatan Sungai Kakap.

 

Penelusuran akan mencakup permintaan keterangan dari kelompok P3A penerima, pekerja di lapangan, pendamping kegiatan, serta pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD berinisial B yang disebut dalam keterangan salah seorang pekerja tersebut belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan.

Catatan Redaksi:

 

Penyebutan inisial dan dugaan dalam berita ini semata-mata berdasarkan informasi serta keterangan lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti yang cukup dan/atau hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

 

Pemberitaan ini merupakan hasil temuan lapangan dan keterangan warga yang masih memerlukan konfirmasi.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim.liputan)