Proyek Irigasi Punggur Selat Kering Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan
KUBU RAYA — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa di Daerah Irigasi (DI) Punggur Selat Kering, Parit Berkat, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Selain persoalan keterbukaan informasi, kondisi pekerjaan di lapangan juga dipertanyakan.
Proyek yang disebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 itu berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Rabu (7/10/2026), tidak terlihat dilengkapi papan informasi atau plang proyek di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan publik karena papan informasi merupakan sarana penting untuk mengetahui identitas dan informasi dasar sebuah pekerjaan pemerintah, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas hingga waktu pelaksanaan.
Tidak hanya soal papan informasi, hasil pantauan di lapangan juga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah kondisi pekerjaan yang terlihat oleh tim investigasi dinilai perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak teknis, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi serta dokumen kontrak.
Dengan menggunakan anggaran daerah, pekerjaan tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan semakin mengemuka setelah beredar informasi bahwa pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan aspirasi salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
Namun, informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan aspirasi anggota DPRD tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, hal tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, organisasi perangkat daerah yang menangani kegiatan, serta pihak pelaksana.
Tim awak media juga tidak serta-merta menyimpulkan pekerjaan tersebut sebagai proyek “siluman”.
Istilah tersebut muncul karena di lokasi saat dilakukan pemantauan tidak ditemukan papan informasi yang dapat memberikan identitas kegiatan secara jelas.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, pemerintah daerah melalui instansi teknis dinilai perlu membuka informasi proyek kepada publik, termasuk nilai kontrak, sumber anggaran, nama pelaksana, konsultan pengawas, jangka waktu pekerjaan, volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang digunakan.
Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi, informasi tersebut sekaligus dapat menjadi dasar bagi publik untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan kegiatan secara objektif.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, kondisi tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa penjelasan.
Apalagi pekerjaan tersebut menggunakan uang daerah yang pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada pemerintah daerah, anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut, pelaksana pekerjaan,
konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data yang dimiliki.”(Tim Liputan)
