Koperasi Minta Pengembalian SHM Warga, PT PAL Sebut Perlu Verifikasi Dokumen
PONTIANAK — Koperasi Arta Harapan Lestari bersama sejumlah anggotanya menyampaikan aspirasi di depan kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), Jalan Perdana Square Nomor 18, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026).
Kedatangan mereka mendapat pengamanan dari puluhan personel aparat keamanan. Dalam audiensi tersebut, pihak koperasi menyampaikan tuntutan utama agar sertifikat hak milik (SHM) milik warga yang menurut mereka dititipkan kepada manajemen PT PAL dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Anggota Pengawas Koperasi Arta Harapan Lestari, Wawan Ahmad, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang memiliki sertifikat.
“Kami hanya meminta sertifikat yang ada di manajemen PT Punggur Alam Lestari atau PT PAL dikembalikan,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, tuntutan pengembalian SHM tersebut berkaitan dengan persoalan pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Wawan, sebelumnya telah dilakukan komunikasi dan koordinasi antara sejumlah pihak, termasuk unsur BPD, perangkat desa dan koperasi, terkait rencana pembangunan lahan plasma.
Ia menyebut masih terdapat lahan plasma yang menurutnya belum dibangun secara maksimal. Karena itu, sejumlah masyarakat pemilik SHM kemudian meminta agar sertifikat yang sebelumnya dititipkan kepada manajemen PT PAL dikembalikan.
Wawan juga menyampaikan bahwa pihak koperasi sebelumnya telah mengajukan surat penarikan SHM. Namun, menurut keterangannya, pengajuan tersebut belum ditindaklanjuti sehingga masyarakat kembali menyampaikan aspirasi pada Senin tersebut.
Terkait dana sebesar Rp5 juta yang disebut dalam persoalan tersebut, Wawan mengatakan terdapat perbedaan pemahaman mengenai dasar dan status pemberian dana tersebut.
Menurutnya, sertifikat yang diserahkan masyarakat kepada pihak perusahaan merupakan bentuk penitipan dan bukan transaksi jual beli.
“Kami ingin memperjelas bahwa yang kami tuntut adalah pengembalian SHM masyarakat. Kalau ada persoalan administrasi atau perbedaan pemahaman, kami siap membahasnya berdasarkan dokumen,” ujarnya.
Wawan juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat Desa Sepok Laut.
Sementara itu, Bendahara Koperasi Arta Harapan Lestari, Hengky, meminta Bupati Kubu Raya Sujiwo ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Hengky, pemerintah daerah diharapkan dapat mempertemukan masyarakat, koperasi dan pihak PT PAL sehingga persoalan terkait pembangunan plasma maupun sertifikat warga dapat memperoleh penyelesaian.
“Kami meminta Bapak Bupati sebagai eksekutif untuk menengahi permasalahan ini dan membantu menyelesaikan tuntutan masyarakat,” kata Hengky.
Kuala Hukum PT PAL Daniel Edward Tangkau, yang didampingi Dr. Rita Purwanti, S.H., M.H., mengatakan pihak perusahaan telah menerima penyampaian aspirasi dari koperasi.
Namun, menurut Daniel, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final.
Ia berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan pertemuan bersama, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
“Pertemuan hari ini belum menyelesaikan masalah secara maksimal. Mereka menyampaikan aspirasi dan pendapat. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Daniel.
Daniel mengatakan, pihak koperasi dan manajemen PT PAL masih perlu duduk bersama untuk membahas persoalan secara teknis dan administratif.
Menurutnya, pertemuan lanjutan dapat melibatkan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas koperasi bersama manajemen perusahaan.
Sementara itu, Humas PT PAL Bukran,mengatakan pihak perusahaan juga memiliki sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama berkaitan dengan status sertifikat dan kapasitas pihak yang datang dalam audiensi.
Menurut Bukran, pihak perusahaan perlu memastikan apakah pihak yang menyampaikan tuntutan merupakan anggota koperasi sekaligus pemilik sertifikat yang dimaksud.
Bukran menjelaskan, menurut pihak perusahaan, terdapat mekanisme tertentu terkait penyerahan sertifikat dan pembayaran sebesar Rp5 juta.
Ia menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan penyerahan sertifikat kepada perusahaan dan menurut penjelasan perusahaan memiliki konsekuensi administratif atau piutang.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pihak koperasi yang menyatakan sertifikat tersebut merupakan titipan, bukan transaksi jual beli.
Karena terdapat perbedaan pemahaman tersebut, status dan dasar penyerahan sertifikat perlu dipastikan melalui dokumen, perjanjian, serta keterangan para pemilik SHM.
Bukran juga menyebut pihak perusahaan memperoleh informasi bahwa terdapat sertifikat yang berada di pihak lain, termasuk lembaga keuangan maupun pihak lain. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan verifikasi mengenai status masing-masing sertifikat.
“Pada dasarnya kami siap bekerja sama dengan siapa pun. Yang penting satu visi dan satu misi,” ujar Bukran.
Penyelesaian Masih Terbuka
Audiensi pada Senin (14/9/2026) belum menghasilkan keputusan mengenai pengembalian SHM maupun penyelesaian seluruh persoalan pembangunan plasma.
Koperasi Arta Harapan Lestari tetap meminta agar sertifikat warga yang mereka klaim dititipkan kepada manajemen PT PAL dikembalikan.
Di sisi lain, PT PAL menyatakan persoalan tersebut perlu dibahas lebih lanjut melalui pertemuan antara koperasi dan manajemen dengan melihat aspek teknis serta administrasi.
Dengan adanya perbedaan keterangan mengenai status sertifikat, mekanisme penyerahan, dana Rp5 juta dan pembangunan plasma, penyelesaian persoalan membutuhkan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Kedua pihak diharapkan dapat menempuh jalur dialog dan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat Desa Sepok Laut, “(Tim/Redaksi)
